Senin, 12 November 2012

Problematika Dominasi Produk Murabahah di Perbankan Syariah


PENDAHULUAN

Hampir dua dasawarsa perbankan syariah telah mengepakan sayapnya di bumi Indonesia, muncul sebagai solusi dari kebobrokan perbankan konvensional dan ekonomi konvensional yang telah banyak menyebabkan krisis ekonomi. Setelah hampir 20 tahun berkiprah ternyata perbankan syariah yang juga mengemban nilai luhur untuk menyejahterakan masyarakat belum terealisasi dengan maksimal, hal ini dapat dilihat dari masih tingginya angka kemiskinan yang ada dibawah ini.
Tabel Jumlah dan Presentase Penduduk Miskin di Indonesia Tahun 2010[1]
Propinsi
Jumlah Penduduk Miskin (000)
Persentase Penduduk Miskin (%)
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Nangroe Aceh Darussalam
173.4
688.5
861.9
14.65
23.54
20.98
Sumatera Utara
689.0
801.9
1490.9
11.34
11.29
11.31
Sumatera Barat
106.2
323.8
430.0
6.84
10.88
9.50
Riau
208.9
291.3
500.3
7.17
10.15
8.65
Jambi
110.8
130.8
241.6
11.80
6.67
8.34
Sumatera Selatan
471.2
654.5
1125.7
16.73
14.67
15.47
Bengkulu
117.2
207.7
324.9
18.75
18.05
18.30
Lampung
301.7
1178.2
1479.9
14.30
20.65
18.94
Bangka Belitung
21.9
45.9
67.8
4.39
8.45
6.51
Kepulauan Riau
67.1
62.6
129.7
7.87
8.24
8.05
DKI Jakarta
312.2
-
312.2
3.48
-
3.48
Jawa Barat
2350.5
2423.2
4773.7
9.43
13.88
11.27
Jawa Tengah
2258.9
3110.2
5369.2
14.33
18.66
16.56
DI Yogyakarta
308.4
268.9
577.3
13.98
21.95
16.83
Jawa Timur
1873.5
3655.8
5529.3
10.58
19.74
15.26
Banten
318.3
439.9
758.2
4.99
10.44
7.16
Bali
83.6
91.3
174.9
4.04
6.02
4.88
Nusa Tenggara Barat
552.6
456.7
1009.4
28.16
16.78
21.55
Nusa Tenggara Timur
107.4
906.7
1014.1
13.57
25.10
23.03
Kalimantan Barat
83.4
345.3
428.8
6.31
10.06
9.02
Kalimantan Tengah
33.2
131.0
164.2
4.03
8.19
6.77
Kalimantan selatan
65.8
116.2
182.0
4.54
5.69
5.21
Kalimantan Timur
79.2
163.8
243.0
4.02
13.66
7.66
Sulawesi Utara
76.4
130.3
206.7
7.75
10.14
9.10
Sulawesi Tengah
54.2
420.8
475.0
9.82
20.26
18.07
Sulawesi Selatan
119.2
794.2
913.4
4.70
14.88
11.60
Sulawesi Tenggara
22.2
378.5
400.7
4.10
20.92
17.05
Gorontalo
17.8
192.0
209.9
6.29
30.89
23.19
Sulawesi Barat
33.7
107.6
141.3
9.70
15.52
13.58
Maluku
36.3
342.3
378.6
10.20
33.94
27.74
Maluku Utara
7.6
83.4
91.1
2.66
12.28
9.42
Papua Barat
9.6
246.7
256.3
5.73
43.48
34.88
Papua
26.2
735.4
761.6
5.55
46.02
36.80
Indonesia
11097.8
19925.6
31023.4
9.87
16.56
13.33
 Sumber: bps.go.id

Dari data diatas kita bisa melihat masih tingginya angka kemiskinan yang masih berkisar di angka 13,33%. Artinya perbankan syariah harus lebih menggenjot lagi kinerjanya serta menguatkan kembali komitmennya untuk menyejahterakan masyarakat dengan instrumen-instrumen yang dimilikinya. Memang kita tidak patut menyalahkan semua ini pada bank syariah, karena memang kemiskinan adalah masalah kita bersama. Namun karena posisi bank syariah memegang peranan yang cukup sentral dalam memerangi kemiskinan, maka ia punya tanggung jawab yang besar pula terhadap masalah ini. Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi yang sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik modal (rabb mal). Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.[2]
Sebagaimana layaknya disebut bank syariah, maka produk-produk yang diluncurkan pun harus sesuai dengan syariah islam. Sesuai syariah saja tidak cukup, karena bank bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat[3] maka produk-produk tersebut harus mengakomodasi masyarakat terlepas dari jerat kemiskinan. Salah satu produk yang sangat terkenal dan menjadi benchmark bank syariah adalah produk pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang bersifat bagi hasil, namun hingga sekarang ternyata produk-produk tersebut masih kalah bersaing dibanding produk pembiayaan lainnya yanitu murabahah yang bersifat jual beli dan cenderung konsumtif. Tentunya menarik untuk dikaji apakah bank syariah masih menyimpan asa untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan jika yang banyak ditawarkan adalah produk murabahah, sedangkan produk yang bersifat untuk modal kerja yang produktif seperti mudharabah dan musyarakah masih kecil porsinya, hal tersebut akan dibahas selanjutnya.



PEMBAHASAN
A.     Bank Syariah dan Kesejahteraan Masyarakat
Krisis yang bertubi-tubi yang ditimbulkan telah membuat semua orang ragu terhadap sistem ekonomi konvensional. Dalam satu dasawarsa terakhir (1998-2008), Indonesia paling tidak mengalami dua goncangan krisis besar. Pada krisis ekonomi pertama (1997/1998), rupiah mrngalamai depresiasi terparah hingga mencapai 329,5%. Korporat harus menyediakan rupiah tiga kali lipat lebih banyak untuk membayar uatang mereka dalam denominasi dolar, meskipun mereka tidak menambah jumlah outstanding utang itu sendiri. Akibatnya mereka segera mengalami krisis likuiditas yang memicu kebangkrutan massal.[4]
Sementara itu pada krisis kedua yang lebih dikenal sebagai krisis global (2008), negeri ini hanya terimbas dampak krisis. Ketika ekonomi Amerika Serikat mengalami tsunami ekonomi, perekonomian nasional langsung tergulung. Bursa efek di Indonesia langsung terpangkas hingga 10% atau dua kali lipat dari penurunan yang dialami bursa Amerika dan Eropa.
Krisis yang ditimbulkan oleh ekonomi konvensional seakan membuka jalan untuk menyambut cahaya baru ekonomi, yakni ekonomi islam. Kehadiran bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 seakan menjadi oase ditengah keringnya system ekonomi yang tidak berkeadilan. Krisis tahun 1998 seakan makin menegaskan eksistensi bank syariah sebagai bank yang cukup tahan terhadap krisis, disaat banyak bank yang bangkrut, bank syariah tetap berdiri kokoh walaupun sempat menderita kerugian. Dengan demikian keberadaan bank syariah saat ini semakin dibutuhkan oleh banyak pihak yang ingin melakukan kegiatan ekonomi dengan lebih adil.
Adapun pengertian bank itu sendiri menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang bank syariah, yang dimaksud dengan bank  adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dari definisi diatas dapat kita lihat bank syariah sebagai bank yang sangat fokus terhadap kesejahteraan masyarakat  telah berusaha untuk menjadi yang terbaik. Bank syariah selalu rajin untuk memberikan pembiayaan kepada sektor riil yang menjadi sandaran utama perekonomian. Sedangkan perbankan konvensional malah  lebih banyak menempatkan dananya di SBI dan malas menyalurkan kredit. Menurut data Statistik Bank Indonesia pada bulan februari tahun 2011 FDR bank syariah adalah sebesar 90,69%. Artinya total dana pihak ketiga yang diterima bank kembali disalurkan sebanyak 90,69%. Sedangkan LDR bank konvensional hanya sebesar 77,11%.[5] Dengan demikian bank syariah telah menjalankan tugasnya sebagai lembaga intermediasi yang maksimal.
Data diatas menunjukan kinerja bank syariah yang sangat baik dan pro kepada sektor riil. Artinya cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sedang diretas oleh bank syariah. Perkembangan bank syariah dewasa ini memang sangat menggembirakan. Hingga sekarang saja sudah ada 11 Bank Umum Syariah dengan total asset mencapai 95,987 triliun, belum lagi jika ditambahkan dengan asset BPRS menjadi 98,812 triliun.[6]
Diharapkan dengan makin banyaknya bank umum syariah kesejahteraan masyarakat dapat menjadi kenyataan, meskipun begitu ternyata meski asset bank syariah sudah cukup besar, ternyata pangsa pasar terhadap perbankan nasional hanya baru sekitar 3%. Oleh karena itu perkembangan bank syariah yang cukup signifikan ini perlu mendapat apresiasi dari berbagai pihak untuk terus didukung perkembangannya.
Selain itu bank syariah juga memiliki keterkaitan erat dengan microfinance, keberadaan bank syariah terus mendukung perkembangan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa dengan menyumbang lebih dari 50% pendapatan nasional. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Prof. Mannan, Menurut beliau bank syariah seharusnya memiliki tanggung jawab dalam melayani masyarakat menengah kebawah. Oleh karena itu ia mengatakan : “I don’t call it an Islamic bank if it doesn’t want to server the grassroots”.[7] Dengan demikian bank syariah diharapkan dapat menjembatani masyarakat menengah kebawah yang banyak bekerja di sektor UMKM untuk dapat memperbaiki kehidupannya.



B.     Murabahah
1.      Pengertian Murabahah
Secara bahasa murabahah adalah bentuk mutual (bermakna saling) dari kata ribh yang berarti keuntungan, yakni penambahan nilai modal. Menurut terminology ilmu fikih murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama tambahan keuntungan yang jelas.[8]
Salah satu produk pembiayaan yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah dengan skema jual-beli murabahah. Transaksi ini sering dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan para sahabatnya. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati[9].
Jadi singkatnya, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.[10]
Murabahah dalam Fikih Islam merupakan bentuk jual beli yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan pada mulanya.Oleh karena itu, beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan alternatif dengan syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan:[11]
1.      Harus selalu di ingat bahwa pada mulanya murabahah bukan merupakan bentuk pembiayaan, melainkan hanya alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan merupakan instrumen ideal untuk mengemban tujuan riil ekonomi Islam. Sehingga, instrumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang diambil dalam proses Islamisasi ekonomi, dan penggunaannya hanya terbatas pada kasus-kasus di mana murabahah dan musyarakah tidak dapat diterapkan.
2.      Murabahah muncul bukan hanya untuk menggantikan bunga dengan keuntungan, namun sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan oleh ulama Syariah dengan syarat-syarat tertentu. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka murabahah tidak boleh digunakan dan cacat menurut Syariah.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang biaya apa saja yang dapat dibebankan kepada harga jual barang tersebut. Mazhab Maliki, membolehkan biaya-biaya langsung terkait dengan transaksi jual beli itu dan biaya-biaya tidak langsung terkait dengan transaksi tersebut, namun memberikan nilai tambah pada barang tersebut.
Mazhab Syafi’i membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli kecuali biaya tenaga kerjanya sendiri. Begitu pula biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya.[12]
Mazhab Hanafi membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli, namun mereka tidak membolehkan biaya-biaya yang memang semestinya dikerjakan oleh si penjual.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa semua biaya langsung maupun tidak langsung dapat dibebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual.
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa keempat mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual maupun biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna. Keempat mazhab juga membolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan pekerjaan itu dilakukan oleh pihak ketiga. Bila pekerjaan tersebut dilakukan oleh si penjual, mazhab Maliki tidak membolehkan pembebanannya, sedangkan ketiga mazhab lainnya membolehkannya. Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya tidak langsung bila tidak menambah nilai barang atau tidak berkaitan dengan hal-hal yang berguna.
Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Atau Murabahah adalah jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya – keuntungan (cost – plus profit). Dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al amir bisysyira. Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi atau biasa disebut uang muka ketika ijab-kabul. Hal ini sekedar menunjukkan bukti keseriusan pembeli. Uang muka inilah yang menjadi jaminan ganti rugi bila nasabah membatalkan transaksi murabahah. Dalam murabahah yang berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.

2.      Dasar Hukum Murabahah
Adapun dasar hukum dari murabahah adalah sebagai berikut:
a)    Al-Qur’an
Surat An-nisa ayat 29 yang berbunyi sebagai berikut:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu,  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisaa: 29)
Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
 Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S Al-Baqarah: 275)
b)   Hadits
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
            
Artinya:
 “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

Artinya:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

c)    Kaidah Fiqih
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Artinya:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

3.      Rukun dan Syarat Murabahah
Adapun rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:[13]
a)      Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang
b)      Objek akad, yaitu mabi’  (barang dagangan) dan tsaman  (harga)
c)      Shighat, yaitu ijab dan qabul.
Selain itu syarat murabahah agar bisa dikatakan sah harus memenuhi beberapa syarat khusus berikut, selain berbagai syarat umum jual beli lainnya:
a)      Modal dan keuntungan harus sama-sama diketahui secara pasti, karena pengetahuan tentang harga merupakan syarat sahnya seluruh jual beli.
b)      Hendaknya modal harus berupa barang-barang yang ada padanannya. Kalau berupa barang-barang yang tidak ada padanannya, tidak sah dalam jual beli murabahah menurut pendapat ulama yang lebih benar. Karena dasar jual beli itu adalah sikap amanah dan menghindari keragu-raguan. Bila urusannya diserahkan kepada penjual untuk mengukur nilai barang jualan dan membatasi harga, hal itu membuka pintu untuk melakukan sikap pengurangan dan melampaui batas, atau paling tidak melakukan kekeliruan.
c)         Sahnya akad jual beli semenjak awal. Bila akad tidak sah, maka system ini juga tidak bisa diberlakukan.[14]

C.     Problematika Murabahah
Pembiayaan murabahah sampai saat ini masih merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah di Indonesia dengan porsi hingga 60%[15], hal tersebut memang harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai kalangan yang bergelut di bank syariah. Menurut Choudury  pembiayaan murabahah cenderung memiliki resiko yang lebih kecil dan lebih mengamankan bagi para shareholder. Padahal menurut dia, seharusnya kegiatan bank syariah tidak hanya untuk kepentingan shareholder, melainkan juga memeliki tanggung jawab terhadap stakeholder lainnya guna dapat berkontribusi dalam mencapai sasarannya, yaitu terciptanya kesejahteraan social bagi masyarakat.
            Berdasarkan uraian diatas bank syariah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan dapat dilakukan melalui pembiayaan pada perusahaan-perusahaan besar, namun juga jangan melupakan masyarakat kecil. Hal ini hanya terjadi bila portfolio pembiayaan bank syariah yang sampai saat ini masih didominasi murabahah (yang sebagian besar masih konsumtif) beralih pada skim-skim bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Kedua skim ini lebih mencerminkan investasi jangka panjang dan akan memiliki dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian.
Harus disadari skim mudharabah adalah skim yang paling sulit dalam penyalurannya, karena 100% modal dari bank dan bila terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank. Sedangkan mudharib atau pemakai dana hanya kehilangan tenaga dan waktu. Kecenderungan yang masih terfokus pada murabahah yang konsumtif belum sepenuhnya melakukan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masih rendahnya mudharabah, karena adanya resiko yang cukup besar pada skim mudharabah dan adanya anggapan pembiayaan UMKM mengandung resiko yang cukup besar pula.
Dominasi produk murabahah dapat dilihat dari laporan keuangan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia berikut ini.


Pembiayaan Berdasarkan Skema tahun 2004-2009 Bank Syariah Mandiri
(dalam triliun rupiah)[16]



2004
2005
2006
2007
2008
2009
Murabahah
4,064*
3,964
4,189
5,180
6,795
8,115
Mudharabah
298
493
1,119
2,340
2,964
3,339
Musyarakah
767
1,206
1,554
1,998
2,614
3,257
Other
167
185
553
808
905
1,352
*Dalam Jutaan Rupiah
Dari data diatas dapat kita lihat bahwa bank syariah terbesar di Indonesia pun mayoritas porsi pembiayaannya  masih pada skim murabahah. Selain itu data statistic perbankan syariah secara nasional juga menyebutkan hal yang sama, berikut adalah datanya.
Pembiayaan Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)[17]
No
Indikator
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Januari 2011
Februari 2011
1
Pembiayaan Musyarakah
3.124
2.335
4.406
7.411
10.412
14.624
14.6
14.677
   2
Pembiayaan Mudharabah
1.898
4.062
5.578
6.205
6.597
8.631
8.56
8.606
3
Piutang Murabahah
9.487
12.624
16.553
22.486
26.321
37.508
37.855
38.983
4
Piutang Salam
-
-
-
-
-
-
-
-
5
Piutang Istishna’
282
337
351
369
423
347
351
360
6
Lainnya
441
1.087
1.056
1.724
3.134
7.071
8.358
8.824
7
Total
15.232
20.445
27.944
38.195
46.886
68.181
69.724
71.449

Dengan data seperti diatas sepatutnya kita bertanya apakah bank syariah masih memiliki komitmen terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Karena pada dasarnya kebanyakan dari murabahah itu cenderung konsumtif dan bukan produktif. Mungkin hanya beberapa persen saja yang produktif, seperti pengajuan pembiayaan murabahah untuk pembelian modal kerja seperti mesin.
Karena pada dasarnya salah satu misi penting yang diemban oleh bank syariah adalah mengentaskan kemiskinan[18], oleh karena itu bank harus berusaha untuk lebih meningkatkan pembiayaan secara mudharabah dan musyarakah. Karena lewat dua pembiayaan inilah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini juga dikarenakan pembiayaan lewat mudharabah dan musyarakah adalah pembiayaan jangka panjang, sehingga implikasi terhadap perekonomian juga sangat besar.








DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya
Amin, A. Riawan. Perbankan Syariah Sebagai Solusi Perekonomian Nasional, Pidato Penerimaan Gelar DR.HC dalam Bidang Perbankan Syariah. Jakarta: 2009
Antonio, M. Syafi’I, dkk. Bank Syariah Analisis Kekuatan Kelemahan Peluang dan Ancaman, Edisi Kedua. Yogyakarta: Ekonisia. 2006
Al-Muslih, Abdullah, dan As-Shawi. Shalah. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, penerjemah Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq. 2008.
Ascarya.  Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2007
Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2008 Tentang Bank Syariah

Internet
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi, 2010, Artikel diakses tgl 4 mei 2011 dari http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=23&notab=4 

 

Jashtiser. Kajian Kritis Terhadap Murabahah Financing In Islamic Bank. Artikel diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://ukimedia.wordpress.com/2009/03/18/kajian-kritis-terhadap-murabahah-financing-in-islamic-bank/


Laporan Keuangan Manajemen 2009. Diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.syariahmandiri.co.id/en/category/investor-relation/laporan-tahunan/

 

Statistik Perbankan Indonesia, Vol 9 No.3 Februari 2011, diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.bi.go.id/web/id/statistik/statistik+perbankan/statistik+perbankan+indonesia

Taruno, M. Budiyoso. Analisis Risiko Pembiayaan dengan Akad Murabahah pada Bank Syariah. Artikel diakses pada tanggal 4 mei 2011 dari http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/analisis-risiko-murabahah.html


[1] Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi, 2010, Artikel diakses tgl 4 mei 2011 dari http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=23&notab=4 

[2] Jashtiser. Kajian Kritis Terhadap Murabahah Financing In Islamic Bank. Artikel diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://ukimedia.wordpress.com/2009/03/18/kajian-kritis-terhadap-murabahah-financing-in-islamic-bank/

[3] Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2008 Tentang Bank Syariah
[4] A. Riawan Amin, Perbankan Syariah Sebagai Solusi Perekonomian Nasional, Pidato Penerimaan Gelar DR.HC dalam Bidang Perbankan Syariah, (Jakarta: 2009), hal. 26-27
[5] Statistik Perbankan Indonesia, Vol 9 No.3 Februari 2011, diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.bi.go.id/web/id/statistik/statistik+perbankan/statistik+perbankan+indonesia
[6] Ibid
[7] M. Syafi’I Antonio, dkk. Bank Syariah Analisis Kekuatan Kelemahan Peluang dan Ancaman, Edisi Kedua, (Yogyakarta: Ekonisia, 2006), hal 4
[8] Abdullah Al-Muslih, dan Shalah As-Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta: Darul Haq, 2008), hal 194
[9] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Dua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 103 
[10] M. Budiyoso Taruno. Analisis Risiko Pembiayaan dengan Akad Murabahah pada Bank Syariah. Artikel diakses pada tanggal 4 mei 2011 dari http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/analisis-risiko-murabahah.html
[11]  Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 84
[12] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Dua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 104
[13] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 82
[14] Abdullah Al-Mushlih dan Shalah As-Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta: Darul Haq, 2008), hal.196
[15] Murabahah masih dominasi produk perbankan syariah, artikel diakses tanggal 4 mei 2011 dari  http://www.muamalatbank.com/index.php/home/news/industri_syariah/1427
[16] Laporan Keuangan Manajemen 2009. Diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.syariahmandiri.co.id/en/category/investor-relation/laporan-tahunan/
[17] Statistik Perbankan Indonesia, Vol 9 No.3 Februari 2011, diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.bi.go.id/web/id/statistik/statistik+perbankan/statistik+perbankan+indonesia
[18]Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 29