PENDAHULUAN
Hampir
dua dasawarsa perbankan syariah telah mengepakan sayapnya di bumi Indonesia,
muncul sebagai solusi dari kebobrokan perbankan konvensional dan ekonomi
konvensional yang telah banyak menyebabkan krisis ekonomi. Setelah hampir 20
tahun berkiprah ternyata perbankan syariah yang juga mengemban nilai luhur
untuk menyejahterakan masyarakat belum terealisasi dengan maksimal, hal ini
dapat dilihat dari masih tingginya angka kemiskinan yang ada dibawah ini.
Tabel Jumlah dan Presentase Penduduk Miskin di Indonesia
Tahun 2010[1]
|
Propinsi
|
Jumlah Penduduk Miskin (000)
|
Persentase Penduduk Miskin (%)
|
||||
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
|
|
Nangroe Aceh Darussalam
|
173.4
|
688.5
|
861.9
|
14.65
|
23.54
|
20.98
|
|
Sumatera Utara
|
689.0
|
801.9
|
1490.9
|
11.34
|
11.29
|
11.31
|
|
Sumatera Barat
|
106.2
|
323.8
|
430.0
|
6.84
|
10.88
|
9.50
|
|
Riau
|
208.9
|
291.3
|
500.3
|
7.17
|
10.15
|
8.65
|
|
Jambi
|
110.8
|
130.8
|
241.6
|
11.80
|
6.67
|
8.34
|
|
Sumatera Selatan
|
471.2
|
654.5
|
1125.7
|
16.73
|
14.67
|
15.47
|
|
Bengkulu
|
117.2
|
207.7
|
324.9
|
18.75
|
18.05
|
18.30
|
|
Lampung
|
301.7
|
1178.2
|
1479.9
|
14.30
|
20.65
|
18.94
|
|
Bangka Belitung
|
21.9
|
45.9
|
67.8
|
4.39
|
8.45
|
6.51
|
|
Kepulauan Riau
|
67.1
|
62.6
|
129.7
|
7.87
|
8.24
|
8.05
|
|
DKI Jakarta
|
312.2
|
-
|
312.2
|
3.48
|
-
|
3.48
|
|
Jawa Barat
|
2350.5
|
2423.2
|
4773.7
|
9.43
|
13.88
|
11.27
|
|
Jawa Tengah
|
2258.9
|
3110.2
|
5369.2
|
14.33
|
18.66
|
16.56
|
|
DI Yogyakarta
|
308.4
|
268.9
|
577.3
|
13.98
|
21.95
|
16.83
|
|
Jawa Timur
|
1873.5
|
3655.8
|
5529.3
|
10.58
|
19.74
|
15.26
|
|
Banten
|
318.3
|
439.9
|
758.2
|
4.99
|
10.44
|
7.16
|
|
Bali
|
83.6
|
91.3
|
174.9
|
4.04
|
6.02
|
4.88
|
|
Nusa Tenggara Barat
|
552.6
|
456.7
|
1009.4
|
28.16
|
16.78
|
21.55
|
|
Nusa Tenggara Timur
|
107.4
|
906.7
|
1014.1
|
13.57
|
25.10
|
23.03
|
|
Kalimantan Barat
|
83.4
|
345.3
|
428.8
|
6.31
|
10.06
|
9.02
|
|
Kalimantan Tengah
|
33.2
|
131.0
|
164.2
|
4.03
|
8.19
|
6.77
|
|
Kalimantan selatan
|
65.8
|
116.2
|
182.0
|
4.54
|
5.69
|
5.21
|
|
Kalimantan Timur
|
79.2
|
163.8
|
243.0
|
4.02
|
13.66
|
7.66
|
|
Sulawesi Utara
|
76.4
|
130.3
|
206.7
|
7.75
|
10.14
|
9.10
|
|
Sulawesi Tengah
|
54.2
|
420.8
|
475.0
|
9.82
|
20.26
|
18.07
|
|
Sulawesi Selatan
|
119.2
|
794.2
|
913.4
|
4.70
|
14.88
|
11.60
|
|
Sulawesi Tenggara
|
22.2
|
378.5
|
400.7
|
4.10
|
20.92
|
17.05
|
|
Gorontalo
|
17.8
|
192.0
|
209.9
|
6.29
|
30.89
|
23.19
|
|
Sulawesi Barat
|
33.7
|
107.6
|
141.3
|
9.70
|
15.52
|
13.58
|
|
Maluku
|
36.3
|
342.3
|
378.6
|
10.20
|
33.94
|
27.74
|
|
Maluku Utara
|
7.6
|
83.4
|
91.1
|
2.66
|
12.28
|
9.42
|
|
Papua Barat
|
9.6
|
246.7
|
256.3
|
5.73
|
43.48
|
34.88
|
|
Papua
|
26.2
|
735.4
|
761.6
|
5.55
|
46.02
|
36.80
|
|
Indonesia
|
11097.8
|
19925.6
|
31023.4
|
9.87
|
16.56
|
13.33
|
Sumber: bps.go.id
Dari data diatas kita bisa
melihat masih tingginya angka kemiskinan yang masih berkisar di angka 13,33%.
Artinya perbankan syariah harus lebih menggenjot lagi kinerjanya serta
menguatkan kembali komitmennya untuk menyejahterakan masyarakat dengan instrumen-instrumen
yang dimilikinya. Memang kita tidak patut menyalahkan semua ini pada bank
syariah, karena memang kemiskinan adalah masalah kita bersama. Namun karena
posisi bank syariah memegang peranan yang cukup sentral dalam memerangi
kemiskinan, maka ia punya tanggung jawab yang besar pula terhadap masalah ini. Eksistensi
lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi yang sangat
strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil
dengan pemilik modal (rabb mal). Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan
dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks
bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.[2]
Sebagaimana layaknya disebut
bank syariah, maka produk-produk yang diluncurkan pun harus sesuai dengan
syariah islam. Sesuai syariah saja tidak cukup, karena bank bertujuan untuk meningkatkan
taraf hidup rakyat[3]
maka produk-produk tersebut harus mengakomodasi masyarakat terlepas dari jerat
kemiskinan. Salah satu produk yang sangat terkenal dan menjadi benchmark
bank syariah adalah produk pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang bersifat
bagi hasil, namun hingga sekarang ternyata produk-produk tersebut masih kalah
bersaing dibanding produk pembiayaan lainnya yanitu murabahah yang bersifat
jual beli dan cenderung konsumtif. Tentunya menarik untuk dikaji apakah bank
syariah masih menyimpan asa untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan
jika yang banyak ditawarkan adalah produk murabahah, sedangkan produk yang
bersifat untuk modal kerja yang produktif seperti mudharabah dan musyarakah
masih kecil porsinya, hal tersebut akan dibahas selanjutnya.
PEMBAHASAN
A.
Bank Syariah dan Kesejahteraan Masyarakat
Krisis yang bertubi-tubi yang ditimbulkan telah
membuat semua orang ragu terhadap sistem ekonomi konvensional. Dalam satu dasawarsa
terakhir (1998-2008), Indonesia paling tidak mengalami dua goncangan krisis
besar. Pada krisis ekonomi pertama (1997/1998), rupiah mrngalamai depresiasi
terparah hingga mencapai 329,5%. Korporat harus menyediakan rupiah tiga kali
lipat lebih banyak untuk membayar uatang mereka dalam denominasi dolar,
meskipun mereka tidak menambah jumlah outstanding utang itu sendiri. Akibatnya
mereka segera mengalami krisis likuiditas yang memicu kebangkrutan massal.[4]
Sementara itu pada krisis kedua yang lebih dikenal sebagai
krisis global (2008), negeri ini hanya terimbas dampak krisis. Ketika ekonomi
Amerika Serikat mengalami tsunami ekonomi, perekonomian nasional langsung
tergulung. Bursa efek di Indonesia langsung terpangkas hingga 10% atau dua kali
lipat dari penurunan yang dialami bursa Amerika dan Eropa.
Krisis yang ditimbulkan oleh ekonomi konvensional
seakan membuka jalan untuk menyambut cahaya baru ekonomi, yakni ekonomi islam.
Kehadiran bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 seakan menjadi oase
ditengah keringnya system ekonomi yang tidak berkeadilan. Krisis tahun 1998
seakan makin menegaskan eksistensi bank syariah sebagai bank yang cukup tahan
terhadap krisis, disaat banyak bank yang bangkrut, bank syariah tetap berdiri
kokoh walaupun sempat menderita kerugian. Dengan demikian keberadaan bank
syariah saat ini semakin dibutuhkan oleh banyak pihak yang ingin melakukan kegiatan
ekonomi dengan lebih adil.
Adapun pengertian bank itu sendiri menurut
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang bank syariah, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
Dari
definisi diatas dapat kita lihat bank syariah sebagai bank yang sangat fokus
terhadap kesejahteraan masyarakat telah
berusaha untuk menjadi yang terbaik. Bank syariah selalu rajin untuk
memberikan pembiayaan kepada sektor riil yang menjadi sandaran utama perekonomian. Sedangkan
perbankan konvensional malah lebih
banyak menempatkan dananya di SBI dan malas menyalurkan kredit. Menurut data
Statistik Bank Indonesia pada bulan februari tahun 2011 FDR bank syariah adalah
sebesar 90,69%. Artinya total dana pihak ketiga yang diterima bank kembali
disalurkan sebanyak 90,69%. Sedangkan LDR bank konvensional hanya sebesar
77,11%.[5]
Dengan demikian bank syariah telah menjalankan tugasnya sebagai lembaga
intermediasi yang maksimal.
Data diatas
menunjukan kinerja bank syariah yang sangat baik dan pro kepada sektor riil.
Artinya cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sedang diretas oleh
bank syariah. Perkembangan bank syariah dewasa ini memang sangat
menggembirakan. Hingga sekarang saja sudah ada 11 Bank Umum Syariah dengan
total asset mencapai 95,987 triliun, belum lagi jika ditambahkan dengan asset
BPRS menjadi 98,812 triliun.[6]
Diharapkan
dengan makin banyaknya bank umum syariah kesejahteraan masyarakat dapat menjadi
kenyataan, meskipun begitu ternyata meski asset bank syariah sudah cukup besar,
ternyata pangsa pasar terhadap perbankan nasional hanya baru sekitar 3%. Oleh
karena itu perkembangan bank syariah yang cukup signifikan ini perlu mendapat
apresiasi dari berbagai pihak untuk terus didukung perkembangannya.
Selain itu
bank syariah juga memiliki keterkaitan erat dengan microfinance, keberadaan
bank syariah terus mendukung perkembangan UMKM yang menjadi tulang punggung
perekonomian bangsa dengan menyumbang lebih dari 50% pendapatan nasional. Hal
ini senada dengan yang dikatakan oleh Prof. Mannan, Menurut beliau bank syariah
seharusnya memiliki tanggung jawab dalam melayani masyarakat menengah kebawah.
Oleh karena itu ia mengatakan : “I don’t call it an Islamic bank if it
doesn’t want to server the grassroots”.[7]
Dengan demikian bank syariah diharapkan dapat menjembatani masyarakat menengah
kebawah yang banyak bekerja di sektor UMKM untuk dapat memperbaiki
kehidupannya.
B.
Murabahah
1.
Pengertian Murabahah
Secara bahasa murabahah adalah bentuk mutual (bermakna
saling) dari kata ribh yang berarti keuntungan, yakni penambahan nilai
modal. Menurut terminology ilmu fikih murabahah adalah menjual dengan modal
asli bersama tambahan keuntungan yang jelas.[8]
Salah satu produk pembiayaan yang paling populer digunakan
oleh perbankan syariah adalah dengan skema jual-beli murabahah.
Transaksi ini sering dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan para sahabatnya. Secara
sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang
tersebut ditambah keuntungan yang disepakati[9].
Jadi singkatnya, murabahah adalah akad jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya
keuntungan yang disepakati, karakteristik murabahah adalah si penjual
harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah
keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.[10]
Murabahah dalam Fikih Islam merupakan
bentuk jual beli yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan pada mulanya.Oleh
karena itu, beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murabahah
sebagai bentuk pembiayaan alternatif dengan syarat-syarat tertentu yang harus
diperhatikan:[11]
1.
Harus selalu di ingat bahwa pada mulanya murabahah
bukan merupakan bentuk pembiayaan, melainkan hanya alat untuk menghindar dari
“bunga” dan bukan merupakan instrumen ideal untuk mengemban tujuan riil ekonomi
Islam. Sehingga, instrumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang
diambil dalam proses Islamisasi ekonomi, dan penggunaannya hanya terbatas pada
kasus-kasus di mana murabahah dan musyarakah tidak dapat
diterapkan.
2.
Murabahah muncul bukan hanya
untuk menggantikan bunga dengan keuntungan, namun sebagai bentuk pembiayaan
yang diperbolehkan oleh ulama Syariah dengan syarat-syarat tertentu. Apabila
syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka murabahah tidak boleh digunakan
dan cacat menurut Syariah.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang biaya apa saja
yang dapat dibebankan kepada harga jual barang tersebut. Mazhab Maliki,
membolehkan biaya-biaya langsung terkait dengan transaksi jual beli itu dan
biaya-biaya tidak langsung terkait dengan transaksi tersebut, namun memberikan
nilai tambah pada barang tersebut.
Mazhab Syafi’i membolehkan membebankan biaya-biaya yang
secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli kecuali biaya tenaga
kerjanya sendiri. Begitu pula biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang
tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya.[12]
Mazhab Hanafi membolehkan membebankan biaya-biaya yang
secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli, namun mereka tidak
membolehkan biaya-biaya yang memang semestinya dikerjakan oleh si penjual.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa semua biaya langsung maupun
tidak langsung dapat dibebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus
dibayarkan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual.
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa keempat mazhab
membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak
ketiga. Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang
berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual maupun
biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna. Keempat mazhab juga
membolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga
dan pekerjaan itu dilakukan oleh pihak ketiga. Bila pekerjaan tersebut
dilakukan oleh si penjual, mazhab Maliki tidak membolehkan pembebanannya,
sedangkan ketiga mazhab lainnya membolehkannya. Keempat mazhab sepakat tidak
membolehkan pembebanan biaya tidak langsung bila tidak menambah nilai barang
atau tidak berkaitan dengan hal-hal yang berguna.
Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual
beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk
membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli
yang disepakati bersama. Atau Murabahah adalah jasa pembiayaan oleh bank
melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini
bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli
barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
menambahkan biaya – keuntungan (cost – plus profit). Dan ini dilakukan
melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah yang
bersangkutan.
Murabahah dapat dilakukan untuk
pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada
pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i menamai
transaksi sejenis ini dengan istilah al amir bisysyira. Bank melakukan
pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Si
penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi
atau biasa disebut uang muka ketika ijab-kabul. Hal ini sekedar menunjukkan
bukti keseriusan pembeli. Uang muka inilah yang menjadi jaminan ganti rugi bila
nasabah membatalkan transaksi murabahah. Dalam murabahah yang
berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan
pesanannya.
2.
Dasar Hukum Murabahah
Adapun
dasar hukum dari murabahah adalah sebagai berikut:
a)
Al-Qur’an
Surat An-nisa ayat 29 yang berbunyi sebagai berikut:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts?
öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr&
4 ¨bÎ) ©!$#
tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisaa: 29)
Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$#
w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt
ß`»sÜø¤±9$#
z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s%
$yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$#
3 ¨@ymr&ur
ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
4 `yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î)
«!$# ( ïÆtBur
y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù
crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya:
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S
Al-Baqarah: 275)
b)
Hadits
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ
فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ
الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang
mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk
dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ
الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه
ابن حبان)
Artinya:
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli
itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
c)
Kaidah Fiqih
اَلأَصْلُ فِى
الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Artinya:
“Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
3.
Rukun dan Syarat Murabahah
Adapun rukun dari akad murabahah yang harus
dipenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:[13]
a)
Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual) adalah
pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah
pihak yang memerlukan dan akan membeli barang
b)
Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga)
c)
Shighat, yaitu ijab dan qabul.
Selain
itu syarat murabahah agar bisa dikatakan sah harus memenuhi beberapa syarat
khusus berikut, selain berbagai syarat umum jual beli lainnya:
a) Modal dan
keuntungan harus sama-sama diketahui secara pasti, karena pengetahuan tentang
harga merupakan syarat sahnya seluruh jual beli.
b) Hendaknya
modal harus berupa barang-barang yang ada padanannya. Kalau berupa
barang-barang yang tidak ada padanannya, tidak sah dalam jual beli murabahah
menurut pendapat ulama yang lebih benar. Karena dasar jual beli itu adalah
sikap amanah dan menghindari keragu-raguan. Bila urusannya diserahkan kepada
penjual untuk mengukur nilai barang jualan dan membatasi harga, hal itu membuka
pintu untuk melakukan sikap pengurangan dan melampaui batas, atau paling tidak
melakukan kekeliruan.
c)
Sahnya akad jual beli semenjak awal. Bila akad
tidak sah, maka system ini juga tidak bisa diberlakukan.[14]
C.
Problematika Murabahah
Pembiayaan murabahah sampai saat ini masih
merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah di Indonesia dengan
porsi hingga 60%[15], hal
tersebut memang harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai kalangan yang
bergelut di bank syariah. Menurut Choudury
pembiayaan murabahah cenderung memiliki resiko yang lebih kecil dan
lebih mengamankan bagi para shareholder. Padahal menurut dia, seharusnya
kegiatan bank syariah tidak hanya untuk kepentingan shareholder, melainkan juga
memeliki tanggung jawab terhadap stakeholder lainnya guna dapat berkontribusi
dalam mencapai sasarannya, yaitu terciptanya kesejahteraan social bagi
masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas bank syariah memiliki tanggung
jawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan dapat dilakukan melalui
pembiayaan pada perusahaan-perusahaan besar, namun juga jangan melupakan
masyarakat kecil. Hal ini hanya terjadi bila portfolio pembiayaan bank syariah
yang sampai saat ini masih didominasi murabahah (yang sebagian besar masih
konsumtif) beralih pada skim-skim bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
Kedua skim ini lebih mencerminkan investasi jangka panjang dan akan memiliki
dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian.
Harus disadari skim mudharabah adalah skim yang
paling sulit dalam penyalurannya, karena 100% modal dari bank dan bila terjadi
kerugian sepenuhnya ditanggung bank. Sedangkan mudharib atau pemakai dana hanya
kehilangan tenaga dan waktu. Kecenderungan yang masih terfokus pada murabahah
yang konsumtif belum sepenuhnya melakukan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) dan masih rendahnya mudharabah, karena adanya resiko yang
cukup besar pada skim mudharabah dan adanya anggapan pembiayaan UMKM mengandung
resiko yang cukup besar pula.
Dominasi produk murabahah dapat dilihat dari
laporan keuangan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia berikut ini.
Pembiayaan Berdasarkan Skema tahun 2004-2009 Bank Syariah
Mandiri
(dalam triliun rupiah)[16]

|
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|
Murabahah
|
4,064*
|
3,964
|
4,189
|
5,180
|
6,795
|
8,115
|
|
Mudharabah
|
298
|
493
|
1,119
|
2,340
|
2,964
|
3,339
|
|
Musyarakah
|
767
|
1,206
|
1,554
|
1,998
|
2,614
|
3,257
|
|
Other
|
167
|
185
|
553
|
808
|
905
|
1,352
|
*Dalam Jutaan Rupiah
Dari
data diatas dapat kita lihat bahwa bank syariah terbesar di Indonesia pun
mayoritas porsi pembiayaannya masih pada
skim murabahah. Selain itu data statistic perbankan syariah secara nasional
juga menyebutkan hal yang sama, berikut adalah datanya.
Pembiayaan
Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)[17]

|
No
|
Indikator
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
Januari 2011
|
Februari 2011
|
|
1
|
Pembiayaan Musyarakah
|
3.124
|
2.335
|
4.406
|
7.411
|
10.412
|
14.624
|
14.6
|
14.677
|
|
2
|
Pembiayaan Mudharabah
|
1.898
|
4.062
|
5.578
|
6.205
|
6.597
|
8.631
|
8.56
|
8.606
|
|
3
|
Piutang Murabahah
|
9.487
|
12.624
|
16.553
|
22.486
|
26.321
|
37.508
|
37.855
|
38.983
|
|
4
|
Piutang Salam
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
5
|
Piutang Istishna’
|
282
|
337
|
351
|
369
|
423
|
347
|
351
|
360
|
|
6
|
Lainnya
|
441
|
1.087
|
1.056
|
1.724
|
3.134
|
7.071
|
8.358
|
8.824
|
|
7
|
Total
|
15.232
|
20.445
|
27.944
|
38.195
|
46.886
|
68.181
|
69.724
|
71.449
|
Dengan
data seperti diatas sepatutnya kita bertanya apakah bank syariah masih memiliki
komitmen terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Karena pada dasarnya
kebanyakan dari murabahah itu cenderung konsumtif dan bukan produktif. Mungkin
hanya beberapa persen saja yang produktif, seperti pengajuan pembiayaan
murabahah untuk pembelian modal kerja seperti mesin.
Karena
pada dasarnya salah satu misi penting yang diemban oleh bank syariah adalah
mengentaskan kemiskinan[18],
oleh karena itu bank harus berusaha untuk lebih meningkatkan pembiayaan secara
mudharabah dan musyarakah. Karena lewat dua pembiayaan inilah salah satu cara
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini juga dikarenakan pembiayaan
lewat mudharabah dan musyarakah adalah pembiayaan jangka panjang, sehingga
implikasi terhadap perekonomian juga sangat besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya
Amin, A. Riawan. Perbankan Syariah Sebagai
Solusi Perekonomian Nasional, Pidato Penerimaan Gelar DR.HC dalam Bidang
Perbankan Syariah. Jakarta: 2009
Antonio, M. Syafi’I, dkk. Bank Syariah
Analisis Kekuatan Kelemahan Peluang dan Ancaman, Edisi Kedua. Yogyakarta:
Ekonisia. 2006
Al-Muslih, Abdullah, dan As-Shawi. Shalah. Fikih
Ekonomi Keuangan Islam, penerjemah Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq.
2008.
Ascarya.
Akad dan Produk Bank Syariah.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2007
Undang-Undang
Nomor 21. Tahun 2008 Tentang Bank Syariah
Internet
Jumlah
dan Persentase Penduduk Miskin, Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan
(P1), dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi, 2010,
Artikel diakses tgl 4 mei 2011 dari http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=23¬ab=4
Jashtiser. Kajian Kritis Terhadap Murabahah Financing In Islamic Bank. Artikel diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://ukimedia.wordpress.com/2009/03/18/kajian-kritis-terhadap-murabahah-financing-in-islamic-bank/
Laporan
Keuangan Manajemen 2009. Diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.syariahmandiri.co.id/en/category/investor-relation/laporan-tahunan/
Statistik
Perbankan Indonesia, Vol 9 No.3 Februari 2011, diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.bi.go.id/web/id/statistik/statistik+perbankan/statistik+perbankan+indonesia
Taruno,
M. Budiyoso. Analisis Risiko Pembiayaan dengan Akad Murabahah pada Bank
Syariah. Artikel diakses pada tanggal 4 mei 2011 dari http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/analisis-risiko-murabahah.html
[1] Jumlah dan Persentase Penduduk
Miskin, Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks
Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi, 2010, Artikel diakses tgl 4 mei
2011 dari http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=23¬ab=4
[2] Jashtiser. Kajian Kritis Terhadap Murabahah Financing In Islamic Bank. Artikel diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://ukimedia.wordpress.com/2009/03/18/kajian-kritis-terhadap-murabahah-financing-in-islamic-bank/
[3] Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2008
Tentang Bank Syariah
[4] A. Riawan Amin, Perbankan Syariah
Sebagai Solusi Perekonomian Nasional, Pidato Penerimaan Gelar DR.HC dalam
Bidang Perbankan Syariah, (Jakarta: 2009), hal. 26-27
[5] Statistik Perbankan Indonesia, Vol 9
No.3 Februari 2011, diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.bi.go.id/web/id/statistik/statistik+perbankan/statistik+perbankan+indonesia
[6] Ibid
[7] M. Syafi’I Antonio, dkk. Bank Syariah
Analisis Kekuatan Kelemahan Peluang dan Ancaman, Edisi Kedua, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2006), hal 4
[8] Abdullah Al-Muslih, dan Shalah As-Shawi.
Fikih Ekonomi Keuangan Islam, penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta: Darul Haq,
2008), hal 194
[9] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan, Edisi Dua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hal.
103
[10] M.
Budiyoso Taruno. Analisis Risiko Pembiayaan dengan Akad Murabahah pada Bank
Syariah. Artikel diakses pada tanggal 4 mei 2011 dari http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/analisis-risiko-murabahah.html
[11]
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2007), hal. 84
[12] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan, Edisi Dua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hal.
104
[13] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 82
[14] Abdullah Al-Mushlih dan Shalah As-Shawi.
Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta: Darul Haq,
2008), hal.196
[15] Murabahah masih dominasi produk perbankan syariah, artikel
diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.muamalatbank.com/index.php/home/news/industri_syariah/1427
[16] Laporan Keuangan Manajemen 2009. Diakses
tanggal 4 mei 2011 dari http://www.syariahmandiri.co.id/en/category/investor-relation/laporan-tahunan/
[17] Statistik Perbankan Indonesia, Vol 9
No.3 Februari 2011, diakses tanggal 4 mei 2011 dari http://www.bi.go.id/web/id/statistik/statistik+perbankan/statistik+perbankan+indonesia
[18]Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam
dan Lembaga Terkait, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 29